Dalam rangka menindaklanjuti hasil dari kegiatan penyampaian Peraturan Bupati Kuningan No.26 Tahun 2023 tentang Sistem Kerja untuk Penyederhanaan Birokrasi di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan dan pembahasan rancangan Peraturan Bupati Kuningan tentang Susunan Organisasi, Tugas Pokok dan Fungsi, serta uraian Tugas Perangkat Daerah berdasarkan Sistem Kerja . Berdasarakan hal tersebut telah dilaksanakan Rapat Review Rancangan Peraturan Bupati tentang TUPOKSI Perangkat Daerah berdasarkan Sistem Kerja oleh Tim Penataan Kelembagaan Perangkat Daerah , bertempat di Ruang Studio Perencana BAPPEDA ,rapat tersebut di pimpin langsung oleh Sekretaris BAPPEDA Kabupaten Kuningan (Rineka Soelaeman, MT.,MPP) dan Kepala Bagian Organisasi Kabupaten Kuningan (Erni Marpuah Jamilah, SS.) ,
Dalam Rapat Tersebut telah di bahas :
- Sosialisasi mekanisme Tugas Pokok dan Fungsi, serta uraian Tugas Perangkat Daerah berdasarkan Sistem Kerja
- Penyepakatan Bagan Stuktur Oraganisasi (BSO) BAPPEDA
- Pendampingan penyusunan Peraturan Bupati tentang Susunan Organisasi Tata Kerja (SOTK) BAPPEDA Kabupaten Kuningan .