Kabupaten Kuningan tengah memasuki fase awal penyusunan dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) untuk periode 2025–2029. Proses ini diawali dengan penyusunan Rancangan Awal (Ranwal) RPJMD, yang menjadi dasar penting dalam merumuskan arah kebijakan pembangunan lima tahunan, sejalan dengan visi dan misi kepala daerah terpilih serta prioritas pembangunan nasional dan Provinsi Jawa Barat.
Dokumen Ranwal RPJMD disusun oleh Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Kuningan melalui proses teknokratik yang berbasis data dan kajian strategis. Ranwal ini memuat analisis terhadap capaian pembangunan sebelumnya, isu-isu strategis daerah, potensi dan tantangan yang dihadapi, serta perumusan arah kebijakan umum pembangunan daerah.
Penyusunan Ranwal RPJMD juga memperhatikan sinkronisasi dengan dokumen perencanaan lainnya, seperti RPJPN 2025–2045, RPJPD Kabupaten Kuningan 2025–2045, serta RPJMD Provinsi Jawa Barat. Hal ini dilakukan agar perencanaan pembangunan daerah terintegrasi dan selaras dalam mendukung tujuan pembangunan nasional.
Sebagai bagian dari tahapan, Ranwal RPJMD kemudian difasilitasi oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Desk Fasilitasi yang melibatkan berbagai perangkat daerah teknis. Tujuan fasilitasi ini adalah untuk memastikan bahwa dokumen Ranwal RPJMD telah sesuai dengan ketentuan Permendagri Nomor 86 Tahun 2017, serta memberikan masukan substansi untuk penyempurnaan dokumen menuju tahapan Rancangan RPJMD.