Standar Pelayanan & Maklumat Pelayanan

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, Standar Pelayanan adalah tolok ukur yang dipakai sebagai pedoman penyelenggaraan layanan dan acuan penilaian kualitas pelayanan. Maklumat Pelayanan merupakan pernyataan tertulis dari penyelenggara layanan publik tentang kesanggupan memenuhi standar yang telah ditetapkan. Keduanya menjadi komitmen Bappeda Kabupaten Kuningan untuk memberikan pelayanan yang transparan, akuntabel, dan mudah diakses masyarakat.

Ketahui jenis layanan, prosedur, dan komitmen pelayanan publik Bappeda Kabupaten Kuningan melalui dokumen berikut: